SERBA SERBI PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Pemantauan Lingkungan Hidup adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan yang dapat berupa : AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL & UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan