Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jakarta, 7 Desember 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dan Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan pada 7-8 Desember di Hotel Aryaduta Jakarta. Pertambangan Tanpa Izin (PETI)  Lahan akses terbuka adalah lahan yang memiliki akses secara terbuka bagi pihak lain untuk memanfaatkan secara ilegal,

Limbah B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan / atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Definisi dan Pengelolaan limbah B3 telah

MANAJEMEN ENERGI

Ringkasan tentang Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi Energi memiliki peran yang sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal, dan terpadu, seperti tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia No

Corporate Social Responsibility (CSR)

Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Masyarakat Perusahaan sebagai salah satu pelaku dalam pembangunan ekonomi nasional, sudah selayaknya tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan finansial namun juga perlu berkontribusi bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Tanggung jawab perusahaan kepada pemangku kepentingan (stake holders) adalah untuk berlaku etis, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang mencakup aspek ekonomi,