Sosialisasi Peraturan Menteri LHK Nomor 33 Tahun 2016

Pada acara Pekan Lingkungan Hidup Indonesia tahun 2016 telah dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri LHK Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim di Jakarta Convention Center, Jakarta pada hari Jumat, 10 Juni 2016. Dra. Sri Tantri Arundhati, M.Sc, Direktur Adaptasi Perubahan Iklim, menegaskan bahwa dalam sidang SBI-44 UNFCCC di Bonn, Jerman yang baru lalu disepakati bahwa formulasi dan implementasi Rencana Adaptasi dapat meningkatkan kapasitas adaptasi, memperkuat resiliensi dan mengurangi kerentanan terhadap perubahan iklim, serta dapat memberikan kontribusi penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam konteks yang lebih luas. Hal tersebut disampaikan kepada lebih dari 70 peserta dari pemerintah daerah, Lembaga Non Pemerintah dan K/L terkait.

Sosialisasi diselenggarakan agar para pihak terkait dapat memahami dan melaksanakan amanat dari PermenLHK dimaksud di wilayah dan sektor spesifiknya masing-masing. PermenLHK ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun rencana aksi adaptasi perubahan iklim dan mengintegrasikan rencana tersebut ke dalam perencanaan pembangunan wilayah dan/atau sektor spesifik yang mempertimbangkan dampak perubahan iklim sehingga terwujud pembangunan yang adaptif.

Tahapan penyusunan aksi adaptasi perubahan iklim dilakukan melalui:

1) Identifikasi target cakupan wilayah dan/atau sektor spesifik dan masalah dampak perubahan iklim;

2) Penyusunan kajian kerentanan dan risiko iklim;

3) Penyusunan pilihan aksi adaptasi perubahan iklim;

4) Penetapan prioritas aksi adaptasi perubahan iklim; dan

5) Pengintegrasian aksi adaptasi perubahan iklim ke dalam kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan.

Dalam rangka pelaksanaan kajian kerentanan, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim telah membangun Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan (SIDIK) Perubahan Iklim yang menyajikan data dan informasi indikatif kerentanan dengan unit desa di seluruh Indonesia, dan telah disusun dalam sebuah buku.

Pakar perubahan iklim dari Institut Teknologi Bandung, Wilmar Salim, Ph.D mengungkapkan bahwa dampak perubahan iklim terhadap pembangunan sudah nyata. Diperlukan pembangunan yang dapat mengantisipasi dampak perubahan iklim dengan mengintegrasikan rencana adaptasi perubahan iklim ke dalam rencana pembangunan pusat dan daerah serta rencana tata ruang wilayah.

Mengingat masih ada hal-hal yang perlu diatur, sesuai hasil diskusi, maka akan segera disusun pedoman teknis pelaksanaan PermenLHK tersebut bagi pemerintah daerah dan unit kerja terkait di KLHK termasuk UPT agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efisien. Selain itu,agar ada kesamaan pemahaman dan langkahsemua pihak pelaksana terkait dengan kegiatan penyusunan rencana adaptasi perubahan iklim di daerah.

Sumber