Ringkasan tentang Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi
Energi memiliki peran yang sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal, dan terpadu, seperti tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia No 30 tahun 2007 tentang Energi.
Sebagai tindak lanjut dari Undang undang tentang Energi tersebut di atas, ditetapkanlah PPRI No 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Pelaksanaan peraturan tentang Konservasi Energi dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi.
Dijelaskan dalam PPRI No 70 tahun 2009 bahwa Manajemen energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses produksi dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan pendukung. Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 setara ton minyak per tahun WAJIB melakukan manajemen energi. Sedangkan bagi Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi kurang dari 6.000 setara ton minyak per tahun disarankan agar melaksanakan Manajemen Energi dan/atau melaksanakan penghematan energi.
Manajemen Energi dilakukan dengan cara :
- Menunjuk Manajer Energi
- Menyusun program Konservasi Energi
- Melaksanakan Audit Energi secara berkala
- Melaksanakan rekomendasi hasil audit energi
- Melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi setiap tahun kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Konservasi Energi
Langkah-langkah yang dilakukan dalam Program Konservasi Energi adalah:
- Progam jangka pendek : perbaikan prosedur operasi, pemeliharaan dan pemasangan alat-alat kendali sederhana.
- Program jangka menengah dan panjang : peningkatan efisiensi peralatan dan fuel switching.
- Peningkatan kesadaran dan pengetahuan teknik-teknik konservasi energi bagi karyawan / operator secara terus menerus.
Program Konservasi Energi sedikitnya memuat informasi sebagai berikut :
- Rencana yang akan dilakukan
- Target dan pencapaian
- Jenis dan konsumsi energi
- Penggunaan peralatan hemat energi
- Langkah-langkah konservasi energi
- Jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan
Pelaksanaan penghematan energi oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi dilakukan melalui :
- Sistem Tata Udara
- Sistem Tata Cahaya
- Peralatan Pendukung
- Proses Produksi
- Peralatan Pemanfaat Energi Utama
Sistem Tata Udara
Penghematan energi melalui sistem tata udara dilakukan dengan cara :
- Untuk bangunan, apabila menggunakan AC :
- Menggunakan AC hemat energi (berteknologi inverter) dengan daya sesuai dengan besarnya ruangan.
- Menggunakan refrigerant jenis hidrokarbon
- Menempatkan unit kompresor AC pada lokasi yang tidak terkena langsung sinar matahari.
- Mematikan AC jika ruangan tidak digunakan.
- Memasang thermometer ruangan untuk memantau suhu ruangan
- Mengatur suhu dan kelembaban relatif sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu :
- Ruang kerja dengan suhu berkisar antara 24oC – 27oC dengan kelembaban relatif antara 55% – 65%.
- Ruang transit (lobby, koridor) dengan suhu berkisar antara 27oC – 30oC dengan kelembaban relatif antara 50% – 70%.
- Mengopeasikan AC central
- 30 menit sebelum jam kerja, unit fan AC dinyalakan, 1 jam kemudian kompresor AC dinyalakan.
- 30 menit sebelum jam kerja berakhir, unit kompresor AC dimatikan, pada saat jam kerja berakhir, unit fan AC dimatikan.
- Memastikan tidak adanya udara luar yagn masuk ke dalam ruangan ber AC yang mengakibatkan efek pendinginan berkurang.
- Melakukan perawatan secara berkala sesuai panduan pabrikan.
- Menggunakan jenis kaca tertentu yang dapat mengurangi panas matahari yang masuk ke dalam ruangan namun tidak mengurangi pencahayaan alami.
- Mengurangi suhu udara pada atau sekitar gedung dengan cara penanaman tumbuhan dan/atau pembuatan kolam air.
Sistem Tata Cahaya
Penghematan energi melalui sistem tata cahaya dilakukan dengan cara :
- Menggunakan lampu hemat energi sesuai dengan peruntukannya.
- Mengurangi penggunaan lampu hias (asesoris).
- Menggunakan ballast elektronik pada lampu TL (neon).
- Mengatur daya listrik maksimum untuk pencahayaan (termasuk rugi-rugi ballast) sesuai Standard Nasional Indonesia (SNI) untuk :
- Ruang resepsionis : 13 watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 300 lux.
- Ruang kerja : 12 watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 350 lux.
- Ruang rapat, ruang arsip aktif : 12 watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 300 lux.
- Gudang arsip : 6 watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 150 lux.
- Ruang tangga darurat : 4 watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 150 lux.
- Tempat parkir : 4 watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 100 lux.
- Menggunakan rumah lampu (armature) reflektor yang memiliki pantulan cahaya tinggi.
- Mengatur saklar berdasarkan kelompok area, sehingga sesuai dengan pemanfaatan ruangan.
- Menggunakan saklar otomatis dengan menggunakan pengatur waktu (timer) dan/atau sensor cahaya (photocell) untuk lampu taman, koridor, dan teras.
- Mematikan lampu ruangan di bangunan gedung jika tidak dipergunakan.
- Memanfaatkan cahaya alami (matahari) pada siang hari dengan membuka tirai jendela secukupnya sehingga tingkat cahaya memadai untuk melakukan kegiatan pekerjaan.
- Membersihkan lampu dan rumah lampu (armature) jika kotor dan berdebu agar tidak menghalangi cahaya lampu.
Peralatan Pendukung
Penghematan energi pada peralatan pendukung dilakukan dengan cara :
- Mengoperasikan lift dengan pemberhentian setiap 2 lantai.
- Menggunakan alat pengatur kecepatan dan sensor gerak pada escalator.
- Mematikan komputer jika akan meninggalkan ruang kerja lebih dari 30 menit.
- Mematikan printer jika tidak digunakan dan hanya menyalakan sesaat sebelum akan mencetak.
- Menggunakan mesin fotokopi yang memiliki mode standby dengan konsumsi tenaga listrik rendah.
- Mengoperasikan peralatan audio-video sesuai keperluan.
- Menyalakan peralatan water heater dan dispenser beberapa menit sebelum digunakan dan mematikan setelah selesai digunakan.
- Meningkatkan faktor daya jaringan tenaga listrik dengan memasang kapasitor bank.
- Mengupayakan diversifikasi energi seperti penggunaan energi surya dan angin.
Proses Produksi
Penghematan energi pada proses produksi dilakukan dengan cara :
- Modifikasi teknologi proses produksi yang lebih efisien.
- Optimasi sistem produksi
Peralatan Pemanfaat Energi Utama
Penghematan energi pada peralatan pemanfaat energi utama dilakukan dengan cara:
- Optimalisasi beban antara lain dengan pemasangan inverter terutama pada mesin yang menggunakan motor-motor listrik yang bekerja dengan beban dinamis dan kapasitas yang cukup besar.
- Mengontrol rasio udara bahan bakar sehingga diperoleh pembakaran yang efisien.
- Memanfaatkan gas buang antara lain dengan co-generation atau sistem Combined Heat and Power (CHP).
- Pengurangan heat losses antara lain dengan isolasi yang cukup dan optimum pada peralatan.
- Melakukan fuel switching antara lain pemanfaatan gas alam sebagai bahan bakar untuk menggantikan High Speed Diesel (HSD).
- Melakukan perawatan peralatan secara berkala.
Bagi Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi, akan diberlakukan Insentif dan Disinsentif terhadap pelaksanaan Manajemen Energi di lingkungannya masing-masing, yaitu :
Insentif
- Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang berhasil melaksanakan konservasi energi melalui Manajemen Energi selama periode tertentu, diberi Insentif oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
- Insentif diberikan kepada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang melaksanakan Manajemen Energi selama periode 3 tahun berturut – turut yang dapat menurunkan konsumsi energi spesifik sekurang-kurangnya sebesar 2% pertahun.
- Pemberian insentif dimaksud berupa Audit Energi dalam pola kemitraan yang dibiayai oleh Pemerintah dan/atau direkomendasikan mendapat prioritas pasokan energi.
Disinsentif
- Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang tidak melaksanakan konservasi energi melalui Manajemen Energi dikenakan disinsentif oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
- Disinsentif berupa :
- peringatan tertulis
- pengumuman di media massa
- denda
- pengurangan pasokan energi
- Peringatan tertulis dikenakan apabila tidak :
- menunjuk Manajer Energi
- menyusun program konservasi energi
- melaksanakan audit energi secara berkala
- melaksanakan rekomendasi hasil audit energi
- melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi
- Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali dalam tenggat waktu masing-masing 1 bulan.
- Dalam hal pengguna sumber energi dan pengguna energi yang telah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 kali tidak melaksanakan konservasi energi melalui Manajemen Energi, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan nama Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang bersangkutan di media massa.
- Dalam hal 1 bulan setelah nama Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi diumumkan di media massa tetap tidak melaksanakan konservasi energi melalui Manajemen Energi, yang bersangkutan dikenai denda.
- Denda dikenakan sebanyak 2 kali dari nilai pemborosan energi yang ditimbulkan.
- Nilai pemborosan energi dihitung berdasarkan 5% dari biaya energi yang digunakan oleh Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi selama 1 tahun periode pelaporan.
- Hasil denda disetorkan ke kas Negara/kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Dalam hal 1 bulan setelah pengenaan denda pengguna sumber energi dan pengguna energi tidak membayar denda, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pengurangan pasokan energi kepada yang bersangkutan.
- Pengurangan pasokan energi ditetapkan maksimum sebesar 5% dari kapasitas kontrak yang bersangkutan dengan penyedia energi selama 1 bulan dan dapat diperpanjang.
- Gubernur atau Bupati/Walikota dalam menetapkan pengurangan pasokan energi harus mendapatkan persetujuan Menteri.
- Pengurangan pasokan energi tidak menghilangkan kewajiban pembayaran denda oleh Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 30 Mei 2012.