DELH – DPLH, Apakah itu?

Semua pelaku kegiatan dan usaha tentu saja sudah sangat paham dengan dokumen lingkungan yang bernama AMDAL, UKL UPL atau SPPL. Salah satu dokumen lingkungan tersebut diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang akan memulai kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan mana yang diwajibkan, tergantung pada jenis kegiatan dengan segala karakteristiknya. Proses penentuan jenis dokumen lingkungan yang wajib dibuat oleh suatu rencana usaha atau kegiatan disebut proses penapisan yang merujuk pada PermenLH No. 11 Tahun 2006 – tentang jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Lalu bagaimana dengan kegiatan atau usaha yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan?

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pemerintah telah mengeluarkan PermenLH No. 14 Tahun 2010 pada tanggal 7 Mei 2010, tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan / atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan / atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa untuk kegiatan yang telah memiliki izin usaha atau telah melakukan kegiatan konstruksi sebelum diundangkannya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (3 Oktober 2009), maka wajib untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) bagi kegiatan yang wajib AMDAL atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi kegiatan yang wajib UKL UPL.

Selain itu, untuk kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka wajib untuk menyusun DELH atau DPLH.

Konsultan Sribangun banyak terlibat dalam proses pembuatan dokumen DELH untuk beberapa klien yang wajib AMDAL dan DPLH untuk klien-klien yang berlokasi di Bekasi, Karawang dan Jakarta.