Corporate Social Responsibility (CSR)

Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Masyarakat

Perusahaan sebagai salah satu pelaku dalam pembangunan ekonomi nasional, sudah selayaknya tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan finansial namun juga perlu berkontribusi bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Tanggung jawab perusahaan kepada pemangku kepentingan (stake holders) adalah untuk berlaku etis, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan (triple bottom line) dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar kegiatan diwujudkan dalam program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang diimplementasikan dalam bentuk Community Development.

csr

Tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dimana pasal 74 menyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Selain itu, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 4 ayat b memasukkan aspek Community Development dalam kriteria penilaian untuk  PROPER Hijau dan Emas (Beyond Compliance).

Community Development adalah kegiatan pengembangan masyarakat sesuai potensinya, yang dilakukan oleh perusahaan yang diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat untuk mencapai kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang lebih baik apabila dibandingkan dengan kondisi sebelumnya. Kebijakan Community Development perusahaan, tidak hanya menyangkut “harmonisasi” antara perusahaan dan masyarakat, melainkan memegang prinsip “pemberdayaan”, yang berupa upaya terstruktur untuk mendorong kemandirian masyarakat.

 Tujuan Community Development adalah :

  • Agar masyarakat sekitar perusahaan dapat membangun dirinya sendiri.
  • Membantu meningkatkan kemandirian baik secara material maupun spiritual.

Manfaat Community Development dapat dirasakan baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh perusahaan. Manfaat tersebut antara lain :

  • Terbangunnya citra positif perusahaan melalui peningkatan program komunikasi dengan masyarakat, perbaikan pelayanan masyarakat, dan program pemberdayaan masyarakat sekitar.
  • Memberikan kontribusi terhadap pengembangan masyarakat sekitar sehingga menjadi masyarakat mandiri secara ekonomi.
  • Terpenuhinya kebutuhan masyarakat sesuai dengan program yang direncanakan.

Apabila perusahaan melakukan program – program CSR, diharapkan keberlanjutan perusahaan akan terjamin dengan baik dan membentuk atau menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Oleh karena itu, program – program CSR lebih tepat apabila digolongkan sebagai investasi dan menjadi bagian dari strategis bisnis.