Surat Untuk Klien

Pelanggan yang terhormat, Merupakan suatu kebanggaan bagi kami bahwa di tahun 2018 ini Sribangun merayakan ulang tahun yang ke 25. Sebuah perjalanan panjang untuk sampai di titik ini. Pencapaian ini memberikan kesempatan bagi kami untuk melihat ke belakang, ke masa lalu yang telah dilewati, dan ke depan, ke masa datang yang terbentang. Kami sangat bersyukur

Surveillance Laboratorium

Dalam rangka menjaga konsistensi terhadap penerapan SNI ISO/IEC 17025:2008 oleh laboratorium yang telah terakreditasi, Komite Akreditasi Nasional melakukan surveillance setiap tahun sekali. Tahun 2017, surveillance terhadap laboratorium PT Sribangun Buminitiya telah dilakukan pada tanggal 13-14 September 2017. Selain surveillance, PT Sribangun Buminitiya juga melakukan penambahan ruang lingkup akreditasi meliputi pengujian air limbah sebanyak 17 parameter,

Sosialisasi Peraturan Menteri LHK Nomor 33 Tahun 2016

Pada acara Pekan Lingkungan Hidup Indonesia tahun 2016 telah dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri LHK Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim di Jakarta Convention Center, Jakarta pada hari Jumat, 10 Juni 2016. Dra. Sri Tantri Arundhati, M.Sc, Direktur Adaptasi Perubahan Iklim, menegaskan bahwa dalam sidang SBI-44 UNFCCC di Bonn, Jerman yang

Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jakarta, 7 Desember 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dan Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan pada 7-8 Desember di Hotel Aryaduta Jakarta. Pertambangan Tanpa Izin (PETI)  Lahan akses terbuka adalah lahan yang memiliki akses secara terbuka bagi pihak lain untuk memanfaatkan secara ilegal,

Limbah B3 (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan / atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Definisi dan Pengelolaan limbah B3 telah

MANAJEMEN ENERGI

Ringkasan tentang Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi Energi memiliki peran yang sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, optimal, dan terpadu, seperti tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia No

Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR)

Sebelum perusahaan melakukan kegiatan CSR, perlu ditentukan terlebih dahulu Kebijakan CSR Perusahaan yang menjadi pedoman dalam merumuskan rencana strategis dan rencana kerjanya. Setidaknya ada 2 hal yang perlu ditentukan dalam Kebijakan CSR, yaitu : Prioritas Isu Wilayah sasaran Selanjutnya, dalam merumuskan Kebijakan CSR, Dokumen atau informasi yang menjadi acuan, adalah : Internal : Visi dan

SERBA SERBI PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Pemantauan Lingkungan Hidup adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki dokumen lingkungan yang dapat berupa : AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL & UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan

Corporate Social Responsibility (CSR)

Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Masyarakat Perusahaan sebagai salah satu pelaku dalam pembangunan ekonomi nasional, sudah selayaknya tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan finansial namun juga perlu berkontribusi bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Tanggung jawab perusahaan kepada pemangku kepentingan (stake holders) adalah untuk berlaku etis, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang mencakup aspek ekonomi,

DELH – DPLH, Apakah itu?

Semua pelaku kegiatan dan usaha tentu saja sudah sangat paham dengan dokumen lingkungan yang bernama AMDAL, UKL UPL atau SPPL. Salah satu dokumen lingkungan tersebut diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang akan memulai kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan mana yang diwajibkan, tergantung pada jenis kegiatan dengan segala karakteristiknya. Proses penentuan jenis dokumen lingkungan yang wajib dibuat