Bisnis dan Lingkungan Hidup yang Harmonis
Antara bisnis dan lingkungan hidup semestinya dapat berjalan bersama secara harmonis tanpa mengorbankan kepentingan satu dengan lainnya. Apabila harmonis, keduanya dapat mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dimana kebutuhan saat ini akan dapat dipenuhi tanpa harus mengorbankan kemampuan generasi masa depan dalam memenuhi kebutuhannya.
Untuk mencapai keseimbangan itu, apakah perusahaan Anda mendapat kewajiban dari peraturan berikut ini:
- Undang-undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Perusahaan yang dikenai kewajiban Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
- Perusahaan yang dikenai kewajiban Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Kami PT Sribangun Buminitiya dapat membantu perusahaan Anda untuk memenuhi kewajiban tersebut di atas dengan tepat. Pengalaman panjang kami sebagai konsultan lingkungan hidup serta laboratorium kami yang telah memperoleh sertifikasi dari Komite Akreditasi Nasional, dapat memenuhi kebutuhan perusahaan Anda akan:
- Dokumen Lingkungan
- Perizinan Lingkungan
- Monitoring Lingkungan
- Studi Lingkungan
- Analisis Parameter Lingkungan

Selain itu kami juga dapat membantu perusahaan Anda untuk melakukan:
- Penghijauan
- Pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL/WWTP)
- Pengelolaan limbah B3
- Training Lingkungan
- dll.
Apapun masalah perusahaan Anda mengenai lingkungan hidup, kami siap untuk membantu. Untuk informasi lebih lanjut, segera hubungi kami melalui kontak kami di atas atau dapat melalui klik disini.